RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 27 September 2018

Di India, perzinaan tak lagi dianggap sebagai tindak kejahatan

Di India, perzinaan tak lagi dianggap sebagai tindak kejahatan


AGEN CASINO ONLINE

Mahkamah Agung India memutuskan bahwa perzinaan tidak lagi dianggap sebagai tindak kejahatan. Pengadilan tertinggi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di era kolonial itu tidak konstitusional dan terlalu diskriminatif.

Dalam aturan lawas berusia seratus tahun itu disebutkan bahwa seorang pria yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan sudah menikah tanpa izin suami, maka dia telah melakukan perzinaan.

Hukuman bagi pelaku perzinaan adalah kurungan penjara selama lima tahun.

"Pengadilan memutuskan dengan suara bulat bahwa Undang-Undang Pasal 497 yang berusia 158 tahun itu menurunkan status wanita, mengingkari martabat dan otonomi seksual, dan didasarkan pada stereotip gender," demikian keputusan pengadilan, dikutip dari Aljazeera, Kamis (27/9).

"Perzinaan bisa dianggap sebagai masalah perdata yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan pernikahan. Namun ini tidak bisa dijadikan tindak pidana. Perzinaan bukan penyebab pernikahan tidak bahagia, itu mungkin akibat dari pernikahan tidak bahagia," kata Hakim Agung Misra dalam amar putusan.

Sebelumnya, banyak aktivis kelompok HAM yang mengkritik UU lama ini. Mereka menilai bahwa UU ini merampas hak-hak perempuan dan pilihan tiap-tiap individu. Wanita juga seakan dianggap sebagai properti milik laki-laki.

Selain itu berdasarkan aturan lama, pihak perempuan tidak bisa mengadukan masalah ini dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban saat terjadi perzinaan.

0 komentar:

Posting Komentar