RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 22 Desember 2018

Delapan Warga India Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Pedagang Sapi Muslim

Delapan Warga India Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Pedagang Sapi Muslim


AGEN CASINO ONLINE

Pengadilan India menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada delapan warga yang terlibat pembunuhan terhadap dua pedagang sapi Muslim. Pembunuhan itu terjadi pada 2016 lalu dan baru berhasil diusut dua tahun kemudian.

Insiden terjadi saat dua pedagang sapi, Imtiaz Khan (12 tahun) dan Majloom Ansari (32 tahun), sedang menggiring sapi-sapi yang rencananya akan dijual ke desa yang jauhnya 40 kilometer dari tempat tinggal keduanya. Di tengah perjalanan, mereka dicegat oleh delapan orang yang mengklaim diri mereka sebagai anggota 'komite perlindungan sapi'.

Para pelaku kemudian menculik dua pedagang sapi tersebut. Mereka memukuli korban dengan tongkat dan kapak kemudian menggantung mayat keduanya di sebuah pohon di Latehar di negara bagian Jharkhand.

Pembunuhan ini terjadi karena mayoritas penganut Hindu di India menganggap sapi sebagai hewan suci. Oleh karena itu, penyembelihan sapi dilarang di sebagian besar negara bagian di India. Para 'pelindung sapi' akan melakukan inspeksi di jalan-jalan, mencari penjual dan penyembelih sapi. Hal inilah yang mengakibatkan serangan terhadap warga Muslim dan Dalit, atau kasta terendah di India.

Berdasarkan hasil investigasi polisi, pembunuhan bermula saat dua pelaku melihat Imtiaz dan Maljoom sedang membawa sapi-sapi. Mereka kemudian memberitahu enam rekan mereka yang lain dari desa Jhabahar.

"Salah satu dari mereka, Arun Sau, memang aktif melakukan vigilantisme atas nama Hindu, dan sering juga mencegat para pedagang sapi. Dia yang memimpin serangan saat itu," kata salah satu penyidik, sebagaimana dikutip dari Aljazeera Sabtu (22/12).

Sementara itu, orangtua salah satu korban yang selama bertahun-tahun berjuang mencari keadilan atas kematian anak di bawah umur mereka mengaku lega dengan keputusan hakim.

"Hukuman seumur hidup adalah perhitungan yang tepat untuk para terdakwa," kata ayah korban, Majloom Ansari.

Di sisi lain, orangtua Imtiaz juga sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap kuasa hukum terdakwa yang menuding mereka berbohong dalam sidang.

"Selama persidangan, pengacara terdakwa bertindak sangat agresif. Mereka menuding saya berbohong saat saya menggambarkan bagaimana Imtiaz membagi waktunya untuk sekolah dan beristirahat atau saat saya menceritakan yang terjadi hari itu," kata ibu Imtiaz.

"Saya menjawab, Imtiaz adalah anak saya, saya yang membesarkannya. Bagaimana pengacara mengklaim bahwa saya tidak tahu apa yang saya katakan?" tambahnya.

Meski hakim telah menjatuhkan vonis, kuasa hukum delapan terdakwa mengatakan akan mengajukan banding. Namun hal ini tidak membuat orangtua korban putus semangat. Jika terdakwa mengajukan banding, mereka juga akan membawa kasus ini ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Jika mereka pergi ke pengadilan yang lebih tinggi, kami juga akan melakukan hal sama. Mereka membunuh anak laki-laki saya yang berumur 12 tahun. Mereka harus dihukum atas apa yang telah mereka lakukan," tegas ibu Imtiaz.

0 komentar:

Posting Komentar