RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Minggu, 31 Maret 2019

Protes Hukuman Mati LGBT, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Milik Sultan Brunei

Protes Hukuman Mati LGBT, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Milik Sultan Brunei


AGEN CASINO ONLINE

Bintang film Hollywood George Clooney menyerukan untuk memboikot sembilan hotel yang memiliki hubungan dengan Brunei. Seruan itu dia sampaikan sebagai bentuk protes penerapan sanksi hukuman mati untuk homoseksual yang mulai berlaku pekan depan di Brunei.

Dalam sebuah opini yang ditulis untuk Deadline, seperti dikutip dari CNN, Sabtu (30/3), Clooney mengecam pengumuman Brunei bahwa mulai 3 April negara itu akan memberlakukan hukuman rajam dengan cara melempari batu atau mencambuk sampai mati. Aturan itu diperuntukkan bagi warga yang tertangkap basah melakukan perzinahan atau bagi para homoseksual.

"Biarkan itu meresap. Dalam gempuran berita di mana kita melihat dunia kembali menjadi otoriter yang berdiri sendiri," kata Clooney.

Dia menyerukan agar masyarakat bergabung dengannya segera memboikot sembilan hotel - tiga di Inggris, dua di AS, dua di Prancis dan dua di Italia. Termasuk Beverly Hills Hotel dan Bel-Air di Los Angeles, Dorchester di London dan Le Meurice di Paris.

Clooney mengatakan Badan Investasi Brunei memiliki hotel-hotel yang ia gambarkan sebagai beberapa "paling eksklusif" di dunia. Dia bahkan mengakui telah mencoba menginap di beberapa di antaranya, sampai akhirnya tahu siapa yang memilikinya.

"Setiap kali kita menginap, atau mengadakan pertemuan atau makan di salah satu dari sembilan hotel ini kita memasukkan uang langsung ke kantong orang-orang yang memilih untuk melempar batu dan mencambuk warga mereka sendiri karena menjadi gay atau dituduh berzina," jelas Clooney.

"Apakah kita benar-benar akan membantu membayar pelanggaran hak asasi manusia ini? Apakah kita benar-benar akan membantu mendanai pembunuhan warga negara yang tidak bersalah?"

Peraturan yang pertama kali diumumkan pada 2013 lalu itu implementasinya sempat tertunda karena mendapat tentangan internasional. Namun undang-undang tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 2014. UU ini terinspirasi dari hukum syariah dari anggota parlemen. Hukum syariah ini hanya berlaku untuk warga muslim di negara tersebut.

Dikutip dari Sputnik, Kamis (28/3), Sebelumnya, Brunei telah memiliki hukuman untuk pelaku homoseksual yakni berupa penjara hingga 10 tahun. Tetapi dalam UU yang baru, pelakunya kemungkinan akan menghadapi eksekusi berupa hukum cambuk atau rajam.

Sebagaimana diketahui, Brunei Darussalam merupakan negara dengan jumlah penduduk 420.000 jiwa. Sekitar dua pertiga dari populasi negara merupakan muslim. Selain muslim, negara tersebut juga dihuni warga berkeyakinan Buddha dan Kristen.

Di Brunei sendiri tidak ada oposisi yang vokal menentang pemerintahan. Kritik publik terhadap pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah juga jarang terjadi. Bolkiah telah memerintah sejak 1967.

Pelaksanaan hukuman rajam akan disaksikan oleh sekelompok muslim.

Tahap implementasi terbaru, termasuk ketentuan baru yang brutal itu diam-diam diumumkan di situs web jaksa agung Brunei pada 29 Desember 2018.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia dengan cepat mengungkapkan kengerian pada hukum pidana terbaru, yang juga akan memerintahkan amputasi sebagai hukuman atas pencurian.

Saat itu, situs web pemerintah mengutip Sultan yang mengatakan bahwa pemerintahnya "tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan setuju dengan itu, tetapi akan cukup jika mereka hanya menghormati bangsa dengan cara yang sama seperti negara itu menghormati mereka."

"Peluncuran undang-undang baru itu atas kebijakan Sultan dan pada 29 Desember yang mengumumkan bahwa hukuman mati untuk homoseksual akan diterapkan pada bulan April. Sementara pencurian akan dihukum oleh amputasi di bawah undang-undang baru."

Peneliti Brunei di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard mengutuk aturan baru tersebut.

"Brunei harus segera menghentikan rencananya untuk menerapkan hukuman kejam ini, dan merevisi KUHP sesuai dengan kewajiban hak asasi manusianya. Komunitas internasional harus segera mengutuk tindakan Brunei untuk menerapkan hukuman kejam ini," katanya seperti diberitakan BBC, Jumat 29 Maret.

0 komentar:

Posting Komentar