RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 15 Juli 2019

129 Rentenir di Singapura Terancam Dipenjara dan Dihukum Cambuk

129 Rentenir di Singapura Terancam Dipenjara dan Dihukum Cambuk


AGEN CASINO ONLINE

Ke polisian Singapura dalam pernyataannya mengumumkan, sebanyak 129 orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan rentenir, terancam hukuman cambuk. Mereka adalah 94 pria dan 35 wanita yang berusia 17 hingga 82 tahun.

Mereka diringkus dalam aksi penggerebekan serentak di sejumlah lokasi oleh Departemen Investigasi Kriminal Singapura, selama tiga hari antara 8 hingga 10 Juli 2019, seperti dikutip Channel News Asia, Senin (15/7).

Para tersangka ditangkap karena berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan rentenir. Dua di antaranya diyakini telah menjalankan bisnis peminjaman uang tanpa izin di Singapura. Sementara satu terduga pelaku diyakini telah memberikan informasi palsu untuk mendapatkan pinjaman dari rentenir.

Sebagian besar tersangka, 94 di antaranya, diyakini telah membuka bank dan memberikan kartu ATM kepada rentenir untuk memberikan pinjaman uang kepada orang lain.

Menurut polisi, tindakan itu bersifat kriminal yang memiliki konsekuensi serius; seperti denda yang besar, hukuman penjara, bahkan hukuman cambuk.

SPF menambahkan bahwa terlepas dari peran mereka, mereka yang terlibat dalam bisnis rentenir "akan menghadapi beban penuh hukum".

Saat ini, proses investigasi terhadap semua tersangka sedang berlangsung.

Jika terbukti bersalah menjalankan atau membantu dalam bisnis pinjaman uang tanpa ijin, pelanggar dapat didenda antara 30.000 dolar Singapura (sekira Rp309 juta) dan SGD 300.000 (Rp3, 09 miliar). Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dipenjara hingga empat tahun dan dicambuk dengan rotan.

Sementara itu jika terbukti memberikan pinjaman tanpa izin, pelaku dapat didenda antara SGD 5.000 (Rp51.358.200) dan SGD 50.000 (Rp513.545.000); dipenjara hingga lima tahun, serta dicambuk.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pinjaman daring atau melalui pesan teks. Polisi mengatakan iklan-iklan itu kemungkinan berasal dari rentenir.

0 komentar:

Posting Komentar