RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 24 Maret 2017

4 Pengedar dibekuk polisi, 1 kg sabu dan 8 ribu ekstasi disita

4 Pengedar dibekuk polisi, 1 kg sabu dan 8 ribu ekstasi disita


AGEN KASINO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 4 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (24/3) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Timur Desa Sekijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Barang bukti yang disita dari tangan 4 tersangka berupa kurang lebih 1 kilogram sabu, dan 8 ribu butir pil ekstasi warna biru dan cokelat," ujar Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Riau AKBP Juang.

Keempat tersangka antara lain dua orang pria inisial AYN (27) warga asal Jakarta Selatan, Ra (23) warga Tangerang Selatan, provinsi Banten. Kemudian dua orang wanita ES (22) warga Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan FQS (24), warga Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Selain sabu dan pil ekstasi dalam jumlah banyak, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 3 juta, handphone, dan mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.

AGEN CASINO

"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Hotel Menara Resti Pekanbaru, kemudian dilakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian pada Kamis (23/3), polisi melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pelaku dan sampai terjadi aksi pengejaran ke daerah jalan Kulim Pekanbaru menuju kabupaten Pelalawan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Desa Sekijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan Jumat, sekitar pukul 01.30 WIB.

Anggota Polda Riau dibantu personel Polsek Bandar Seikijang untuk melakukan penyetopan mobil yang dikendarai oleh pelaku dengan tujuannya menuju ke Jakarta.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, terhadap 4 pelaku dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya," pungkas Juang.

0 komentar:

Posting Komentar