RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 05 April 2017

Modus padamkan lampu SPBU, FA ditangkap kasus pembelian solar ilegal

Modus padamkan lampu SPBU, FA ditangkap kasus pembelian solar ilegal


AGEN KASINO

Polres Bontang di Kalimantan Timur, menangkap FA (30), tersangka penyalahgunaan BBM solar pada Sabtu (1/4). Dari penangkapan ini, polisi menyita 1.785 liter solar ilegal dalam 51 jeriken yang dimuat dari SPBU menggunakan mobil pikap.

"Saat diperiksa petugas, tidak ada izin pengangkutannya. Seperti diinformasikan Kapolres Bontang (AKBP Andy Ervin) itu solar bersubsidi," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (5/4).

Diterangkan Ade, kepolisian awalnya menerima informasi adanya pengisian BBM solar dalam jerigen dalam jumlah besar, di SPBU di Jalan Arif Rahman Hakim, kelurahan Belimbing, kecamatan Bontang Barat.

Berangkat dari informasi itu, polisi memang melihat lampu SPBU memang sedang dipadamkan. Namun lampu nosel pengisian solar, tetap menyala.

"Tidak lama, keluar mobil pikap dari SPBU dan kita hentikan di Jalan Arif Rahman Hakim. Ternyata benar, pikap itu berisi banyak jeriken berisi BBM," jelas Ade.

"Untuk mengelabui petugas, jeriken di atas pikap itu, ditutupi tabung elpiji 3 kilogram, dan ditutup dengan terpal berwarna biru," tambah Ade.

FA sang pengendara pikap, tidak dapat mengelak lagi. Dia bersama barang bukti, dibawa ke Polres Bontang. Dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, FA ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancamannya 5 tahun penjara. Kasus itu, masih dikembangkan jajaran Polres Bontang ya," tutup Ade.

0 komentar:

Posting Komentar