RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 23 Mei 2017

Swalayan di Mojokerto jual makanan tak layak konsumsi & kedaluwarsa

Swalayan di Mojokerto jual makanan tak layak konsumsi & kedaluwarsa


AGEN KASINO

Menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Timur menggelar sidak makanan dan minuman (mamin) di sejumlah swalayan di Mojokerto. Hasilnya puluhan makanan kemasan ditemukan tidak layak konsumsi dan kedaluarsa dimusnahkan, Selasa (23/5).

Tiga petugas BBPOM mendatangi sejumlah swalayan di kawasan Mojosari, Mojokerto, Jatim. Petugas mengecek makanan dan minuman kemasan yang dipajang. Beberapa swalayan yang dirazia di antaranya Ria swalayan, Gading Indah dan Metro swalayan.

Tim menemukan banyak makanan yang kemasannya telah penyok dan berkarat di Ria swalayan. Petugas pun meminta staf toko untuk memusnahkan produk yang didominasi dengan susu kaleng dan olahan ikan kaleng tersebut.

Mustadjab, Tim Pengawas Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BBPOM Jatim mengatakan, makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi dimusnahkan oleh toko dengan disaksikan tim BBPOM.

"Mamin yang kita temukan tidak layak, langsung dismusnakan, kita hanya menyaksikan," kata Mustadjab.

Dalam sidak ini, petugas BBPOM tidak menemukan makanan yang kedaluarsa namun menemukan beberapa makanan kemasan yang penempatannya bercampur dengan makanan yang mengandung babi. Terlebih pihak toko tidak memberikan label atau informasi khusus bahwa produk makanan tersebut mengandung babi.

"Kita minta mamin yang mengandung babi penempatanya dipisah dan diberi tanda khusus. Supaya masyarakat yang berbelanja mudah mengetahui, mana produk yang mengandung babi dan tidak," jelas Mustadjab.

Sementara di Toko Gading, ditemukan mi instan yang sudah kedaluarsa, tapi masih dipajang untuk dijual. Ada lima mi siap seduh yang sudah rusak, dan petugas langsung meminta pemilik toko memusnahkan.

"Sama seperti pada toko sebelumnya, lima mi instan ini kita minta langsung dimusnahkan, supaya tidak membahayakan para konsumen. sedangkan makanan yang kemasanya rusak atau penyok, tidak boleh diperjualbelikan, karena berpengaruh pada kualitas makanan akibat tumbuhnya bakteri," terang Mustadjab.

Tim BBPOM Jatim juga mengamankan lima dos kue kering yang tidak memiliki izin edar.

0 komentar:

Posting Komentar