RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 24 Agustus 2017

Kronologi OTT Dirjen Hubla terkait suap dari PT Adhi Guna Rp 20,74 M

Kronologi OTT Dirjen Hubla terkait suap dari PT Adhi Guna Rp 20,74 M


AGEN KASINO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tidak hanya Tonny, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Dalam OTT tersebut pihaknya menangkap lima orang. Menurut Wakil ketua KPK, Basari Panjaitan pihaknya pertama kali menangkap Antonius di rumah dinasnya Mess Perwira, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) sekitar pukul 21.45. Kemudian, Kamis (24/8), KPK menangkap empat orang lainnya secara maraton.

"Pertama, menangkap Manager Keuangan PT AGK berinisial S, Direktur PT AGK inisial DG. Keduanya ditangkap di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik menangkap Adiputra di apartemennya kawasan Kemayoran, Jakpus," kata Basari saat komperensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Basari juga menjelaskan, Tim meringkus Adiputra di apartemen tanpa ada perlawanan sama sekali. Tim KPK juga menjelaskan kedatangan pihaknya kepada Adiputra. "Dan kami jelaskan untuk apa dan saat di MES pun Tonny kooperatif," tambah Basaria.

Lalu, kata dia penyidik mengamankan Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W di kantornya sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian dari berbagai lokasi tersebut, KPK sudah mengamankan 33 tas berisi uang, empat kartu ATM bank berbeda dalam penguasaan Tonny.

Tonny diduga menerima uang suap lebih dari Rp 20 miliar. Dia merincikan sebesar Rp 18,9 miliar pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Euro dan Poundsterling. Tidak hanya itu terdapat uang dalam empat ATM dengan saldo sekitar Rp 1,174 miliar. Kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam 33 tas di MES Tonny, Jalan Gunung Sahari. "Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," ungkap dia.

"Diduga pemberian oleh APK kepada ATB ini terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," tambah dia.

Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar