RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 24 Agustus 2017

Polisi akan panggil pihak yang masuk daftar pengurus Saracen

Polisi akan panggil pihak yang masuk daftar pengurus Saracen


AGEN KASINO

Saracen, sindikat penyebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial ternyata memiliki struktur yang tercantum dalam website Saracennews.com. Menindak lanjuti temuan ini, Kepala Bagian Mitra Humas Polri Kombes Awi Setiyono menegaskan, polisi bakal memanggil sejumlah orang yang namanya tercantum di struktur kepengurusan Saracen.

"Penyidik juga ke depan perlu mengundang pihak yang namanya ditulis di situ untuk mengklarifikasi. Syukur-syukur nama yang ada di situ langsung ke Bareskrim untuk mengklarifikasi. Ya lebih bagus," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Pemanggilan perlu dilakukan guna meminta klarifikasi dugaan keterlibatan nama-nama itu dalam kepengurusan Saracen. "Tapi itu perlu klarifikasi. Takutnya kan nama ini dicatut atau gimana. Ini masih proses. Masih perlu pendalaman," ucapnya.

Diketahui, sindikat grup Saracen itu memiliki skun-akun untuk menyebarkan ujaran kebencian pada pemerintah dan juga menyebarkan konten bernada SARA. Penyidik Polri telah menahan tiga orang yang tergabung dalam Saracen. Tiga orang tersebut diketahui berinisial JAS (32), MFT (44) dan SRN (32).

Mereka diketahui sengaja membuat konten ujaran kebencian dan SARA ini dijadikan ladang bisnis bagi Saracen, untuk bisa meraup keuntungan yang besar.

Atas perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.

MFT dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar