RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 30 Oktober 2017

Fahri Hamzah ingatkan Pemprov DKI dasar hukum menutup Hotel Alexis

Fahri Hamzah ingatkan Pemprov DKI dasar hukum menutup Hotel Alexis


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak memperpanjang permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Namun, Fahri mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta untuk melihat dasar hukum dan legalitas untuk menutup hotel tersebut.

Penutupan hotel Alexis menjadi salah satu janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Anies- Sandiaga Uno saat kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau itu memang janji kampanye, memang janji harus dilaksanakan, tapi pelaksanaan janji kampanye itu dasarnya adalah tetap hukum," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10).

Lebih lanjut, Fahri akan mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan izin hotel Alexis selama UU mengizinkan Anies dan Sandiaga keputusan tersebut.

"Pada prinsipnya kalau sesuatu yang ilegal, memang tidak boleh ada sebab semua yang illegal menjadi pintu bagi tindakan yang ilegal lainnya," tegas dia.

Pemerintah Provinsi DKIJakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

0 komentar:

Posting Komentar