RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 30 Oktober 2017

Polisi minta pendapat ahli dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani

Polisi minta pendapat ahli dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani


AGEN CASINO ONLINE

Polisi meminta pendapat dari beberapa ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan musisi Dhani Ahmad Prasetyo ( Ahmad Dhani). Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, BTP Network.

"Jadi saat ini masih ada pemeriksaan terhadap beberapa ahli kami sudah konsultasikan untuk meminta pendapat para ahli terkait dengan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Beberapa saksi ahli yang akan dimintai pendapat oleh pihaknya itu seperti ahli bahasa, saksi pidana, saksi ahli ITE dan juga saksi ahli sosiologi. Hal itu karena untuk memudahkan pihaknya dalam menangani proses penyidikan ini.

"Ya mudah-mudahan dalam waktu minggu ini semua sudah mendapat jawaban. Memang kemarin juga koordinasi dan konsultasi dan lebih jelas lagi untuk proses pemeriksaan saksi ahli selesai, kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Untuk mempercepat kasus ini, pihaknya akan secepatnya segera melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan status terhadap Ahmad Dhani. "Kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status apakah ini bisa dinaikkan tersangka ataupun tidak," ucapnya.

Jika memang statusnya daripada Ahmad Dhani naik menjadi tersangka, maka polisi akan melakukan pencekalan terhadap Ahmad Dhani. "Ya dari hasil gelar ini statusnya bisa dinaikkin apa enggak. Bisa dicekal apa tidak, ya sesuai ketentuan dan aturan ya bisa dilakukan pencekalan," tandasnya.

Sebelumnya, Pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan laporan terhadap musisi Ahmad Dhani ke tahap penyidikan. Laporan tersebut terkait kicauannya di akun Twitter-nya yang dianggap berbau kebencian juga penghinaan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada awal Maret 2017 lalu.

"Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan. Pokoknya intinya untuk kasus itu kita naikkan ke proses sidik," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7).

Kata Iwan, peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Iwan mengaku kalau sudah memiliki bukti yang cukup atas kasus ini.

"Ada keterangan saksi dan barang bukti. Ada dua keterangan ahli, ahli pidana dan ITE," katanya.

Lanjut Iwan, pihaknya kini tengah menjadwalkan untuk memanggil pentolan Dewa 19 itu untuk diperiksa.

"Ya udah pasti akan kita periksa. (Kapan?) Ya nanti akan kita kasih tahu jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kita lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu ya g dilaporkan akan kita panggil dengan statusnya sebagai saksi, setelah itu baru kita gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," pungkasnya.

Status Dhani saat ini masih sebagai terlapor dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi berencana memeriksa Dhani dalam waktu dekat ini.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Ia kemudian dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

0 komentar:

Posting Komentar