RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 30 Oktober 2017

Periksa Syafruddin Arsyad, KPK dalami SKL rugikan negara Rp 4 triliun

Periksa Syafruddin Arsyad, KPK dalami SKL rugikan negara Rp 4 triliun


AGEN CASINO ONLINE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini (30/10). Pemeriksaan itu dilakukan selama empat setengah jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran Syafruddin dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dilakukan saat menjabat sebagai Ketua BPPN. SKL itu diduga merugikan negara sebesar Rp 4 triliun.

"Tentu penyidik mendalami lebih lanjut peran dari tersangka sebagai pimpinan BPPN pada saat itu yang menerbitkan SKL terhadap salah satu obligor yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari 4 triliun tersebut," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

"Jadi kami dalami Bagaimana proses penerbitan SKL tersebut dan apa saja yang dilakukan oleh tersangka dalam periode menjabat," ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK terus mengusut kasus suap BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Berdasarkan pemberitaan terakhir, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa 39 saksi dalam kasus tersebut.

"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Febri juga mengatakan pihaknya terus menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.

"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.

0 komentar:

Posting Komentar