RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 03 Mei 2018

Sekjen PDIP sebut sosok JK paling tepat dampingi Jokowi

Sekjen PDIP sebut sosok JK paling tepat dampingi Jokowi


AGEN CASINO ONLINE

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Joko Widodo memerlukan sosok calon wakil presiden yang berpengalaman dan merepresentasikan 'ke-Indonesiaan'. Menurut Hasto, sosok yang memenuhi aspek-aspek tersebut adalah Jusuf Kalla.

"Sosok yang sudah kenyang makan asa garam di politik dan pak JK memenuhi aspek itu," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (3/5).

Namun, Hasto mengakui rencana menyandingkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi terhalang pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu soal masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Saat ini, aturan tersebut tengah digugat oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP akan menyerahkan keputusan soal uji materi tersebut kepada hakim MK.

"Dan kemudian dilakukan upaya pengujian materi untuk memberikan sebuah tafsir tentang ketentuan dua periode ya PDIP sikapnya serahkan ke hakim MK untuk ambil keputusan," tegas Hasto.

PDIP akan mematuhi segala keputusan hakim MK soal aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Alasannya jelas, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Namun PDIP berharap keputusan MK sejalan dengan proses pencermatan calon-calon cawapres yang cocok mendampingi Jokowi.

Hasto menambahkan, saat ini masih cukup waktu untuk sosok cawapres yang sejalan dengan gagasan Jokowi untuk mewujudkan Indonesia yang berdikasi dan berkebudayaan. Partai-partai pendukung Jokowi, lanjut dia, juga sepakat membahas cawapres setelah gelaran Pilkada 2018.

"Kesepakatan yang dilakukan menunggu setelah pelaksanaan pilkada serentak. Karena seluruh parpol konsentrasi untuk itu. Dan masih ada wkatu, karena untuk cari sosok capres karena ini sosok pemimpin untuk rakyat dan bertanggung masa depan negara," ucap Hasto.

Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.

Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar