RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 04 Oktober 2018

Perusahaan pengiklan TKI di Singapura dituntut 243 dakwaan, diancam denda Rp 54 juta

Perusahaan pengiklan TKI di Singapura dituntut 243 dakwaan, diancam denda Rp 54 juta


AGEN CASINO ONLINE

Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) hari ini menuntut SRp Recruitment, perusahaan pemasang iklan tenaga kerja Indonesia (TKI) di situs daring, dan salah satu pegawainya, Erleena Mohd Ali, atas tuduhan menayangkan iklan tidak patut soal pekerja asing.

Laman Channel News Asia melaporkan, Kamis (4/10), SRC dan Erleena menghadapi total 243 tuntutan atas serangkaian pelanggaran.

Dalam rilis dari MOM dikatakan iklan yang dipasang dari 1 September hingga 17 September di situs jual beli Carousell itu menampilkan tenaga kerja asing dengan cara yang tidak 'bermartabat'.

MOM pertama kali mengetahui iklan itu pada 14 September. Akun 'maid.recruitment' di Carousell sebelumnya sudah beberapa kali memajang iklan tenaga kerja asal Indonesia sebagai asisten rumah tangga, lengkap dengan nama dan usianya.

Pihak Carousell kemudian mengatakan mereka sudah mendeteksi ada 50 iklan semacam itu dan sudah menghapusnya.

Pihak MOM menuturkan, SRC dan Erleena masing-masing menghadapi 49 tuntutan karena memasang iklan tenaga kerja asing dan 50 tuntutan karena tidak memajang nama perusahaan dan nomor izin di iklan tersebut.

Jika terbukti bersalah maka SRC dan Erleena diancam hukuman denda sebesar Rp 54 juta dan penjara maksimal enam bulan atau keduanya.

MOM juga mencabut surat izin SRC dan Erleena yang memasang iklan itu juga sudah dikeluarkan dari daftar pegawai.

"MOM berharap seluruh perusahaan perekrut tenaga kerja asing bersikap sensitif ketika memasarkan layanan mereka dan menjaga rasa kepedulian terhadap para klien, termasuk tenaga kerja asing," kata pernyataan MOM.

0 komentar:

Posting Komentar