RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 03 Maret 2018

Gus Ipul apresiasi nelayan Bangsring ubah pola tangkap ikan

Gus Ipul apresiasi nelayan Bangsring ubah pola tangkap ikan


AGEN CASINO ONLINE

Calon gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, mengapresiasi inisiatif dan kerja keras Ikhwan Arief, yang berhasil melakukan perubahan di tengah masyarakat nelayan. Bersama Kelompok Nelayan Samudra Bakti dari Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Ikhwan mampu mengubah pola tangkap ikan.

"Karena inisiatif dan kerja kerasnya berkolaborasi dengan semua kekuatan, Mas Ikhwan dan teman-teman berhasil menerima penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia," kata Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, Sabtu (3/2) di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Dikatakan Gus Ipul, penghargaan Kalpataru tersebut merupakan salah satu capaian yang didapatkan Kelompok Nelayan Samudara Bakti yang selama ini melakukan penanaman karang di sekitaran Pantai Bangsring Banyuwangi. Dikatakan, perjuangan kelompok nelayan Samudra Bakti dimulai 10 tahun yang lalu.

Gus Ipul yang seminggu sebelumnya mengunjungi Bangsring menjelaskan, saat itu, perairan Bangsring mengalami kerusakan parah karena penangkapan ikan dengan bom dan potas yang dilakukan puluhan tahun secara turun temurun. "Sejak dulu sebagian besar nelayan Bangsring adalah nelayan ikan hias," katanya.

"Mulai tahun 1960-an mereka menangkap ikan hias dengan menggunakan potas dan juga bom. Belum lagi pengambilan karang secara besar-besaran untuk pembuatan kapur bangunan, hingga terumbu karang di perairan Bangsring rusak parah dan kami kesulitan mencari ikan hias," katanya.

Kelompok mulai melakukan perubahan, lanjut Gus Ipul, dengan mengubah pola tangkap nelayan lebih ramah lingkungan, dan membuat kawasan konservasi seluas 15 hektar di wilayah Pantai Bangsring. Di wilayah tersebut tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan karang.

Selain itu, secara otodidak mereka melakukan transplantasi terumbu karang dengan menggunakan rak dari pipa paralon. Bibit karang yang diambil dari karang yang sehat diikat dengan senar di pipa paralon lalu ditenggelamkan di dalam laut. Saat ini ada ribuan rak palon transplantasi karang yang telah ditenggelamkan di wilayah zona perlindungan bersama.

Rak tranplantasi tersebut dibuat dengan sistem donasi dari penyumbang. Para nelayan juga melakukan perawatan secara berkala terumbu karang yang ditanam. Selain ribuan rak transplantasi di wilayah zona perlindungan, juga ada 500 apartemen ikan serta ratusan karang buatan yang kami letakkan di dalam laut. Yang terakhir ada sistem biorock agar pertumbuhan karang lebih cepat. Saat ini ada rib," kata Ikhwan.

Apa yang dilakukan Ikhwan dan kawan-kawan, kata Gus Ipul, menjadi contoh bahwa masyarakat akan maju kalau berani melakukan perubahan. "Saya dan Mbak Puti bertekad melakukan perubahan secara berkelanjutan. Saya paham benar soal Jawa Timur, karena hampir sepuluh tahun saya menjadi wakil gubernur," katanya.

Zona konservasi yang dikelola oleh nelayan Samudra Bakti tersebut saat ini dikenal dengan tempat wisata Bangsring Under Water dan telah menyedot perhatian ribuan wisatawan setiap tahunnya. Secara ekonomi, nelayan di Bangsring sudah membaik.

Jumat, 02 Maret 2018

KPK akan jerat dengan UU TPPU jika ada koruptor dari dinasti politik

KPK akan jerat dengan UU TPPU jika ada koruptor dari dinasti politik


AGEN CASINO ONLINE

Dinasti politik kembali menjadi perhatian khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ketika pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra berserta mantan Wali Kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sultra Asrun, yang merupakan ayah dari Adriatma.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dinasti politik ini menjadi perhatian dari KPK. Saat ini pihaknya juga tidak melarang itu sepanjang semua berjalan akuntabel dan transparan.

"Tetapi faktanya penangkapan yang dilakukan KPK itu selalu ada beberapa yang saya katakan tadi bapak, ibu, anak dan seterusnya. Nah harapan kita kalau pun ini terjadi. Ya jangan melakukan korupsi itu saja intinya," kata Basaria di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/3).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, hal itu baru bisa diterapkan oleh pihaknya apabila memenuhi sebuah unsur yang ada.

"Kalau TPPU kita sudah sepakat sepanjang pelaku atau para koruptor dan unsurnya terpenuhi kita sepakat penerapan UU TPPU dimana kita tahu efek jera yang paling efektif adalah memiskinkan yang berangkutan. Jadi siapapun kita sepakat unsur terpenuhi kita akan terapkan UU TPPU," tandasnya.

Polda Sumut akhirnya akui helikopter Polri bawa pengantin

Polda Sumut akhirnya akui helikopter Polri bawa pengantin


AGEN CASINO ONLINE

Polda Sumut akhirnya mengakui helikopter Polri telah digunakan pengantin pada pesta pernikahan di Pematang Siantar. Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebut persoalan ini diserahkan sepenuhnya ke Mabes Polri sebagai pemilik aset.

Berdasarkan temuan tim klarifikasi, yang diketuai Irwasda Polda Sumut, Paulus mendapat laporan bahwa pada Minggu (25/2) sekitar pukul 10.00 WIB, ada helikopter Polri yang digunakan di Pematang Siantar. Heli itu berada di sana dalam rangka membantu proses pernikahan.

"Tentang prosedur, saya harus katakan itu unprosedur. Unprosedur artinya tidak sesuai dengan prosedur," sebut Paulus.

Jenderal berbintang dua ini menyatakan pihaknya menggunakan istilah indikasi yang kuat karena mereka belum melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Mereka baru sebatas menurunkan tim klarifikasi. Masih perlu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak.

Sesuai aturan, helikopter Polri tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kecuali untuk dinas. Karenanya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, akan ada proses selanjutnya.

Paulus menyebut kepolisian Polda Sumut tak berwenang memberikan sanksi karena helikopter dan awaknya berstatus BKO (Bawah Kendali Operasi) Polda Sumut yang dikirim Mabes Polri. Sehingga kasus ini harus dilaporkan ke Ditpolairud Baharkam Polri sebagai atasan yang dapat menghukum (ankum).

"Kecuali nanti ada perintah dan petunjuk lebih lanjut, (agar) kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan sebagainya di sini untuk mendalami itu semua, baru kami akan lakukan," sambung Paulus.

Dia menjelaskan awak helikopter itu sebenarnya sudah menyelesaikan tugas sebulan BKO di Polda Sumut pada 28 Februari lalu. Mereka mengawaki 1 unit helikopter yang memang ditempatkan Mabes Polri di Sumut.

"Tanggal 28 itu seharusnya sudah selesai, pergantian krunya. tapi helinya tetap di sini," jelas Paulus.

Mantan Kapolda Papua juga menegaskan penyelenggara hajatan itu tidak terkait dengan keluarga besar kepolisian. Dia menduga yang terjadi adalah hubungan personal yang dibangun para pihak sedemikian rupa.

"Personal pilot, karena kewenangan alat kan ada di mereka," jelas Paulus.

Kasus ini akan diproses lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan pihak keluarga pengantin juga akan dipanggil. Dugaan peminjaman atau sewa-menyewa juga akan ditelusuri.

Namun, Polda Sumut masih menunggu perintah. Proses lanjut itu bergantung pada kebijakan Mabes Polri. "Kalau seandainya diminta, Polda Sumut (akan menangani). Kalau tidak, sepenuhnya itu diserahkan kepada ankum di Mabes Polri.Kalau nanti Mabes yang menangani, ya itu nanti Mabes," jelas Paulus.

Seperti diberitakan, sejumlah video beredar di media sosial tentang pasangan pengantin yang menggunakan helikopter diduga milik Polri, sejak terbang hingga mendarat. Selanjutnya pasangan pengantin turun, mereka kemudian melintasi karpet merah. Peristiwa itu terjadi di Lapangan H Adam Malik, Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (25/2) lalu.

Khofifah janjikan buka 'kran' eksport buah paprika ke petani Pasuruan

Khofifah janjikan buka 'kran' eksport buah paprika ke petani Pasuruan


AGEN CASINO ONLINE

Melalui Bhakti ke-6: Jatim Agro, Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa berharap produk pertanian lokal bisa merambah pasar global. Bhakti ke-6 adalah satu dari 9 Program Nawa Bhakti Satya yang menjadi andalan pasangan nomor urut 1 di Pilgub Jawa Timur 2018.

Dalam rangka navigasi program Nawa Bhakti Satya itu, hari ini, Jumat (2/3), Khofifah mengunjungi greenhouse paprika di Nongkojajar, Pasuruan. Di tempat ini, cara tanam yang diterapkan para petani, menggunakan sistem hidroponik.

Menurut Khofifah, buah paprika tidak bisa ditanam di sembarang tempat, karena membutuhkan ketinggian tertentu. Untuk itu diperlukan sistem hidroponik. "Pasti teknologi ini lumayan investasinya," kata mantan Menteri Sosial ini di sela kunjungannya.

Maka dari itu, Khofifah sangat berharap, paprika yang dipanen para petani tidak hanya untuk kebutuhan lokal atau dalam negeri saja. Tapi juga harus bisa merambah pasar internasional. Dan melalui Bhakti ke-6: Jatim Agro, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestinato Dardak akan berupaya membuka 'kran' eksport untuk produk lokal.

"Karena apa? Kualitasnya, sebetulnya sangat kompetitif kalau ada mediasi untuk bisa eksport. Tentu pengembangan ini akan lebih profitable lagi," tegas Khofifah yang juga ketua umum PP Muslimat NU.

Khofifah mengaku kagum dan sangat mengapresiasi para petani paprika di sentra pertanian yang ada di daerah Nongkojajar. Salah satunya adalah Wawan, yang sukses dengan inovasi teknologi pertaniannya.

Apalagi, dari tangan dingin Wawan inilah, perkebunan paprika di Nongkojajar bisa menjadi bagian dari kekuatan daerah di Pasuruan. "Beliau ini yang punya produksi (perkebunan) paprika dengan kualitas andal," sanjung Khofifah.

Sementara Wawan berharap, jika pasangan Khofifah-Emil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Jawa Timur 2018 nanti, lebih memperhatikan para petani. Khususnya petani paprika, ada penambahan lahan untuk mengembangkan usaha.

Sampai saat ini, kata Wawan, pangsa pasar paprika milik petani Nongkojajar masih sekitar Surabaya, Bandung, Kalimantan, dan Sulawesi. Dan seandainya bisa tembus ke luar negeri, tentu dia dan rekan-rekannya sesama petani paprika sangat senang.

"{Makanya kami mendukung program Bu Khofifah soal pertanian (Bhakti ke-6). Apalagi saya ini, memang dari dulu, sejak dua kali Pilgub (2008 dan 2013) selalu memilih Bu Khofifah," aku Wawan.

"Saya berharap kali ini bisa terpilih dan mau membantu petani. Mungkin bantuannya, nanti ke depan, kita kembangkan area pertanian greenhouse seperti ini pengembangannya," harap Wawan.

Kamis, 01 Maret 2018

Marbut Masjid gunting baju dan peci sendiri biar disangka dianiaya

Marbut Masjid gunting baju dan peci sendiri biar disangka dianiaya


AGEN CASINO ONLINE

Foto marbut Masjid Al-Istiqamah Pamengpeuk dianiaya viral di media sosial. Namun ternyata aksi penganiayaan itu tak pernah terjadi. Uyu Ruhyana mengaku mengarang cerita karena merasa gajinya Rp 125 ribu terlalu kecil.

Bagaimana pria berusia 56 tahun ini mengikat diri sendiri dan membuat skenario, apakah dia dibantu orang lain?

"Tidak ada yang menyuruh. Ini ide saya sendiri," ujar Uyu saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (1/3/2018).

Dia mempraktikkan cara mengikat kaki dan lengan hingga merobek bajunya. Uyu menggunting peci dan baju muslimnya untuk meyakinkan orang bahwa hal itu disebabkan sabetan penganiaya.

Untuk menambah dramatis suasana, dia mengambil bangku masjid yang bantalannya dilepas. Bangku itu dibiarkan tergeletak.

Sorban yang ada digunakannya untuk menutup wajah. Itu dilakukan seolah-olah terjadi penyekapan. Mukena di dalam masjid dipakai untuk mengikat kaki dan tangannya. Agar tidak kesulitan, dia membuat pola ikatan tertentu supaya mudah mengunci tangannya yang disimpan di bagian belakang tubuhnya.

"Saya memang melakukannya sendiri. Saya khilaf karena butuh uang," terangnya.

"Semalaman saya tidak bisa tidur, sampai akhirnya melakukan perbuatan dibenarkan oleh pemerintah dan agama," pungkasnya.

Abu Bakar Ba'asyir harap jadi tahanan rumah bukan diberi grasi

Abu Bakar Ba'asyir harap jadi tahanan rumah bukan diberi grasi


AGEN CASINO ONLINE

Penasihat Hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Guntur Fattahilah mengatakan kliennya tak mau bila diberikan pengurangan hukuman alias grasi dari Presiden. Alasannya, Ba'asyir idak merasa bersalah dan hanya menjalankan syariat Islam.

"Ustaz tidak mau grasi. Makanya kita juga bingung yang mewacanakan siapa ya ustaz sendiri enggak mau. Itu yang disampaikan kepada kami," kata Guntur saat ditemui di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Saat menjalani pemeriksaan di RSCM Kencana, Jakarta Pusat tadi Guntur sempat berbincang kepada Ba'asyir. Lewatnya, Ba'asyir menegaskan bahwa 'saya hanya menjalankan keyakinan saya, agama saya dan menerangkan tentang agama islam'.
.
"Tadi pun saya mengkonfirmasi kepada ustaz terkait mengenai grasi. Pertama yang disampaikan beliau dia tidak merasa bersalah karena beliau itu hanya menjalankan syariat atau menjalankan agama islam dan menerangkan tentang agama islam itu sendiri," terangnya.

Lebih lanjut, Guntur mengaku pihaknya mengajukan Ba'asyir sebagai tahanan rumah sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di periode kedua. "Kami sudah sampaikan sejak zaman pak SBY untuk jadi tahanan rumah," ucapnya.

Menurut dia, pengajuan tahanan rumah merujuk kepada Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization). Dalam aturan WHO, kata Guntur, apabila tahanan sudah berusia diatas 60 tahun harus dipulangkan untuk dirawat keluarga.

"Karena melihat ada pertimbangan WHO juga, orang yang usia sudah 80 tahun itu sepatutnya dirawat keluarga. Silakan dicari tentang referensi itu. Ada di WHO yang mengatur tentang seseorang yang sudah tua, apalagi dalam hal ini dia ditahan butuh komunikasi dengan keluarga, intensif dengan istrinya," kata Guntur.

Untuk itu, Guntur berharap Presiden Joko Widodo bisa mengabulkan permintaan tahanan rumah Abu Bakar Ba'asyir. "Terima kasih kalau itu bisa diberikan kepada ustaz Abu Bakar Ba'asyir menjadi seorang yang ditahan di rumah," ujarnya.

Walkot Kendari diduga meminta fee proyek diperintah Cagub Asnur

Walkot Kendari diduga meminta fee proyek diperintah Cagub Asnur


AGEN CASINO ONLINE

Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra ditangkap KPK bersama dengan ayahnya, Asnur pada Selasa (27/2) malam lalu. Asnur adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode, 2007-2017 dan kini mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adriatma diduga meminta fee proyek pelaksanaan barang dan jasa kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Jumlah fee yang ditemukan KPK sebesar Rp 2,8 miliar dan diduga akan digunakan sebagai modal kampanye Asnur sebagai cagub. Adriatma diduga meminta fee proyek ke PT SBN atas perintah ayahnya.

"Jika ASR (Asnur) bukan ayah dari ADR (Adriatma), kecil kemungkinan dia masih bisa perintah-perintah untuk dapatkan sesuatu dari pengusaha-pengusaha sebelumnya yang menjadi rekanan," terang Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Terkait peran mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Fakih (FF) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Basaria mengatakan yang bersangkutan juga menjadi perantara antara Asnur dan Adriatma dengan pengusaha. Walaupun Fatmawati telah pensiun, tapi ia merupakan orang kepercayaan Asnur sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama 10 tahun.

"FF mantan Kepala BPKAD, sudah pensiun tapi ini adalah orang kepercayaan cagub ASR. Ini suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tidak hanya proyek pada saat wali kota sekarang. Dari hasil keterangan bukan sekali ini. FF mengatakan ini karena kebutuhan (kampanye) semakin meningkat," jelas Basaria.

"Ini orang kepercayaannya sehingga FF disuruh menghubungi pengusaha tersebut," tambahnya.

Asnur, kata Basaria, sedang membutuhkan uang sebagai dana kampanye dalam Pilkada serentak Juni mendatang. Ia pun meminta dari Hasmun melalui Fatmawati. "FF menghubungkan kepada PT SBN tadi untuk meminta dana kampanye," ujarnya.

KPK juga mendalami kemungkinan Asnur maupun Adriatma menerima uang dari pengusaha lain, selain Dirut PT SBN. "Masih dalam perkembangan dan tak bisa kita ungkap semuanya," ujarnya.

Baik Asnur, Adriatma, maupun Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.