RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 21 Maret 2017

7 Kg sabu kemasan kopi susu disita dari penumpang KM Lambelu

7 Kg sabu kemasan kopi susu disita dari penumpang KM Lambelu


AGEN KASINO

Polres Nunukan membekuk R (38) karena tepergok membawa 7 kilogram sabu, yang dikemas di dalam plastik dan disimpan di dalam kemasan minuman kopi susu. Kini dia berurusan dengan kepolisian setempat.

Keterangan diperoleh, R diamankan Senin (21/3) malam, saat turun dari kapal Pelni KM Lambelu yang berangkat dari Tarakan Kalimantan Utara, yang bersandar di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Satu per satu penumpang dan barang bawaannya, diperiksa petugas Polres Nunukan. Giliran R, gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Dia gelisah, saat petugas akan melakukan pemeriksaan.

"Benar, jadi gerak-geriknya setelah turun dari kapal, memang terlihat mencurigakan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (21/3).

R pun memperlihatkan dan mengeluarkan isi barang bawannya, saat diperiksa polisi. Awalnya, dia hanya memperlihatkan kemasan kopi susu. R pun semakin gelisah, dan petugas tak kalah jeli.

"Dia buka semua barang bawaannya. Ada tempat kopi susu, dan di dalamnya ada 7 kantong plastik berisi barang yang dicurigai sabu," jelas Ade.

"Setelah diperiksa, petugas memastikan itu adalah sabu. Penumpang itu, lalu diamankan Polres Nunukan bersama barang bukti yang ditemukan saat itu," tambahnya.

AGEN CASINO

Polisi menduga R berusaha mengelabui petugas dan memasukkan sabu dengan berbagai cara. Namun Ade memastikan, petugas tak kalah jeli.

"Di tengah minimnya peralatan, memang menuntut kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan," sebutnya.

"Pengungkapan narkoba di pelabuhan Tunon Taka ini, sudah sering ya, digelar jajaran Reskoba Polres Nunukan. Masih ada saja yang coba nekat (menyelundupkan sabu)," demikian Ade.

R ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Nunukan, dengan jeratan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 junto 132 KUHP dengan acaman hukuman 20 tahun penjara. "Atau pidana mati," pungkas Ade.

0 komentar:

Posting Komentar