RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 30 Mei 2017

Awal Ramadan, marak penjualan aksesoris sisik penyu di Berau

Awal Ramadan, marak penjualan aksesoris sisik penyu di Berau


AGEN KASINO

Sempat menghilang di pasaran, perdagangan aksesoris dari penyu sisik di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, kembali marak di pekan pertama Ramadan ini. Aktivis satwa meminta pemerintah dan aparat segera melakukan penertiban.

Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia melansir, di Pasar Sanggam Adjidilayas di Tanjung Redeb, sejak awal Ramadan, ditemukan 8 lapak pedagang yang berjualan aksesoris penyu sisik seperti gelang, cincin dan mata kalung.

"Delapan lapak pedagang itu menggelar dagangannya terang-terangan," kata Tim Komunikasi ProFauna Indonesia, Bayu Sandi, dalam keterangan dia, Selasa (30/5).

Bayu menerangkan, aksesoris mengandung sisik penyu itu dijual dengan harga yang bervariasi. Dimana, untuk cincin dijual Rp 5.000-Rp 10.000, gelang Rp 25.000-Rp 60.000 serta aksesoris kalung Rp 10.000-Rp 15.000.

"Ya, setelah sempat bersih dari perdagangan aksesoris yang terbuat dari sisik penyu, sekarang di pasar itu (Pasar Adjidilayas) muncul lagi. Yang jelas, perdagangan aksesoris dari penyu ini, dilarang Undang-undang," ujar Bayu.

"Dugaan kuat, hasil kerajinan dalam bentuk aksesoris penyu sisik itu, dipasok dari Pulau Derawan, juga masih di perairan Berau," tambahnya.

Bayu menegaskan, ProFauna mendesak aparat terkait menertibkan perdagangan aksesoris itu, sebelum jumlah pedagang dan lokasi penjualan semakin meluas. "Karena itu perdagangan itu jelas-jelas melanggar Undang-undang," ungkap Bayu.

Semua jenis penyu, telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk perdagangannya termasuk bagian tubuhnya adalah dilarang. Menurut UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu itu bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Selain melanggar hukum, perdagangan aksesoris karapas penyu sisik sangat berpotensi mengganggu kelestarian penyu sisik yang keberadaannya di Indonesia. Sebab yang paling kritis di antara enam jenis penyu yang lain, adalah penyu sisik," pungkas Bayu.

0 komentar:

Posting Komentar