RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 10 Mei 2017

Berkas lima tersangka vaksin palsu belum juga rampung

Berkas lima tersangka vaksin palsu belum juga rampung


AGEN KASINO

Berkas lima tersangka kasus vaksin palsu belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kelima tersangka yang belum dinyatakan P21 itu berprofesi sebagai dokter.

"Kasus vaksin palsu, (berkas) lima tersangka dokter belum lengkap. Baru satu orang dokter yang sudah vonis delapan tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5).

Dia beralasan masalah administrasi menjadi kendala lima berkas ini belum juga rampung. Namun, penyidik masih berupaya keras melengkapi berkas yang dianggap kurang lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Hanya terkait masalah legalitas. Artinya yang bersangkutan (tersangka) bekerja di mana dan sebagainya. Tapi itu administrasi saja. Formil dan materiil sudah kita penuhi," ujar dia.

Disinggung soal vonis terhadap tersangka lainnya, jenderal bintang satu ini mengaku sudah puas. Bahkan, ada beberapa tersangka yang asetnya harus disita karena terbukti pencucian uang.

"Menurut saya sudah cukup berat. Ada yang delapan tahun, ada yang sembilan tahun. Dan aset mereka sudah kita sita karena hasil tindak pidana pencucian uang," pungkas Agung.

Sebelumnya, sebanyak 25 orang telah ditetapkan penyidik Dittipideksus dalam kasus vaksin palsu. Ke 25 tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing, dari mulai pengepul botol, distributor, produsen, kurir sampai pada pembuat label.

Dalam kasua ini, penyidik pun membuatkan 23 berkas untuk 25 tersangka tersebut. Sedangkan untuk tersangka pencucian uang, penyidik menetapkan tujuh tersangka.

Di mana tujuh tersangka itu merupakan orang-orang yang berperan sebagai produsen vaksin palsu. Namun, dari semua tersangka baru dua orang yang sudah divonis pengadilan. Mereka adalah pasangan suami istri Hidayat Taufiq Rahman dan Rita Agustina dengan hukuman delapan dan sembilan tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar