RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 09 Juni 2017

Jaksa Kejati Bengkulu resmi jadi tersangka penerimaan suap

Jaksa Kejati Bengkulu resmi jadi tersangka penerimaan suap

AGEN KASINO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca kegiatan operasi tangkap tangan di Bengkulu. Satu di antaranya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka AAN, MSU, dan PP," kata wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan saat melakukan konferensi pers di auditorium KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Dijelaskan bahwa Parlin Purba selalu Kasi Intel III di Kejaksaan Tinggi Bengkulu diduga menerima uang suap Rp 10 juta dari Amin Anwar selaku pejabat pembuat komitmen balai wilayah sungai Sumatera VII. Uang tersebut diberikan Anwar melalui Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, perusahaan yang mengerjakan proyek sungai sumatera VII.

Basaria mengatakan, penerimaan uang oleh Parlin bukanlah pertama kalinya, sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Bengkulu.

"Sebelumnya diduga terima uang Rp 150 juta terkait proyek-proyek di Bengkulu," ujarnya.

Masih dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK pun melakukan penyegelan di beberapa lokasi yakni ruang kepala balai wilayah sungai Sumatera VII, ruang Kabag TU BWS Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi, dan ruang asisten pidana khusus Kejati Bengkulu.

Namun tidak dijelaskan lebih rinci keterkaitan penyegelan ruang Aspidsus.

Setelah melakukan gelar perkara, Parlin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya Amin dan Murni selaku pemberi suap diaangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar