RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 19 Juli 2017

HTI di DIY tak pernah terlibat konflik dengan masyarakat

HTI di DIY tak pernah terlibat konflik dengan masyarakat


AGEN KASINO

Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan status badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI ini dilakukan pada Rabu (19/7).

Pencabutan status hukum HTI merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Menanggapi pembubaran HTI, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan memang ada pro kontra atas keputusan pembubaran HTI. Untuk HTI di DIY, lanjut Dofiri, berdasarkan pengamatannya tak pernah terlihat berkonflik langsung dengan masyarakat.

"Saya tahu HTI resmi dibubarkan pagi tadi. Untuk di Yogyakarta riak sejauh ini belum ada," terang Dofiri, Rabu (19/7).

Dofiri memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis jika akan menindak bila ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh HTI di DIY. Sejauh ini eks anggota HTI, kata Kapolda, tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

"Langkah berikutnya, Mabes Polri nanti akan memberi petunjuk. Kami masih menunggu," pungkas Dofiri.

Berdasarkan penelusuran, alamat HTI di DIY berada di Langenastran Lor, PB 3 Nomor 117, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Saat didatangi, tak ada tanda keberadaan maupun aktivitas di lokasi yang dijadikan alamat HTI DIY di website resminya ini.

0 komentar:

Posting Komentar