RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 19 Juli 2017

Ini alasan MK tolak uji materi cuti petahana yang diajukan Ahok

Ini alasan MK tolak uji materi cuti petahana yang diajukan Ahok


AGEN KASINO

Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan menolak permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang kewajiban cuti bagi petahana yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, MK menilai kewajiban cuti bagi petahana merupakan wujud netralitas negara atau pemerintah dalam kontestasi kepala daerah.

Karena dengan cuti, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah berikutnya (petahana) tidak harus mundur atau melepaskan jabatannya terlebih dulu. Namun, melepaskan fasilitas negara sebagai bentuk netralitas cukup diwujudkan dalam bentuk kewajiban cuti bagi petahana.

"Penting bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar fasilitas yang melekat pada jabatannya harus dilepaskan dari petahana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," katanya dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/7).

Anwar menilai, mahkamah tidak setuju dengan pendapat Ahok yang menyatakan, petahana yang tidak cuti sudah pasti akan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan kepala daerah.

Anwar menuturkan, hukum tidak boleh menggeneralisir adanya asumsi semua petahana yang melakukan penyelewengan jabatan, meski ada petahana lain yang menyelewengkan jabatannya.

"Di sisi lain hukum juga tidak boleh menutup mata pada adanya kasus-kasus penyelewengan jabatan oleh petahana dalam Pilkada. Hukum tidak hanya mengatur hal-hal yang mungkin dapat terjadi, setidaknya sebagai bentuk antisipasi agar tidak timbul kerugian bagi masyarakat," ucap Anwar.

Selain itu, Anwar menjelaskan MK mempertimbangkan norma hukum yang tegas untuk keseteraan perlakuan antara calon kepala daerah petahana atau calon kepala daerah bukan petahana.

"Menurut mahkamah, adanya norma hukum yang tegas memisahkan antara seorang kepala daerah yang sedang menjabat dengan seorang kepala daerah yang sedang cuti (petahana), dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara calon yang merupakan petahana dan calon yang bukan petahana, terutama adanya kekhawatiran penyalahgunaan pengaruh dan fasilitas yang melekat pada jabatan calon yang merupakan petahana," ujar Anwar.

Pertimbangan lainnya yakni untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan oleh petahana.

"Cuti kepala daerah akan menjauhkan risiko penyalahgunaan jabatan petahana namun berakibat berkurangnya masa jabatan kepala daerah, sementara jika tidak diwajibkan cuti, maka petahana akan terlindungi haknya untuk menjabat secara penuh atau utuh namun membuka potensi penyalahgunaan jabatan yang berakibat ketidaksetaraan antar kontestan dalam pilkada, menciderai netralitas negara," imbuh Anwar.

Lebih lanjut, Mahkamah kata Anwar sulit menjamin manusia yang berpedoman pada UU.

"Menimbang bahwa suatu norma hukum sebaik dan seideal apapun dirumuskan dalam berbagai Undang-undang menurut Mahkamah tetap sulit menjamin perilaku manusia akan bersesuaian dengan tujuan Undang-undang, terutama karena masyarakat bersifat dinamis dan terus berkembang seturut perkembangan ilmu dan teknologi, sementara hukum relatif statis," ucap Anwar.

Wakil Ketua MK itu menambahkan, kewajiban cuti kampanye bagi petahana tidak bertentangan dengan UU 1945, namun posisi petahana dalam kurun empat sampai enam bulan kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diisi oleh pelaksana tugas kepala daerah akibat ditinggalkan cuti.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon (Ahok) tidak beralasan menurut hukum. Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10 tahun 2016 yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana selama masa kampanye tidak bertentangan dengan UUD 1945," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar