RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 18 Juli 2017

Setnov tersangka, Golkar sebut tak ada kebutuhan ganti ketua DPR

Setnov tersangka, Golkar sebut tak ada kebutuhan ganti ketua DPR


AGEN KASINO

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Golkar menganggap tidak ada kepentingan atau kebutuhan untuk mengganti posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR pasca ditetapkan tersangka kasus e-KTP. Diketahui, penetapan status tersangka Novanto menimbulkan spekulasi pergantian Ketua DPR.

Nama politikus senior Partai Golkar sekaligus Ketua Banggar DPR Aziz Syamsudin disebut bakal menjadi calon kuat pengganti Novanto jadi ketua DPR. "Saya kira bahwa fraksi atau partai seperti yang dibahas dalam rapat pleno bahwa tidak ada kami melihat sebuah kebutuhan dan kepentingan untuk mengganti beliau (Setnov)," kata Agus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/7).

Menurutnya, pasal 87 ayat 1 UU MD3 telah jelas mengatur bahwa pemberhentian pimpinan DPR dapat dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sementara, di pasal 87 ayat 2, mengatur faktor-faktor lain diberhentikannya pimpinan DPR, yaitu melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR.

Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Atau diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jelas sekali bolak balik dimana pun dimana pun di aturan internal DPR di UU MD3 atau peraturan tata tertib, kan ada 3 hal yang mengatakan bahwa ketua DPR itu yang mungkin dia diganti. Ketika dia meninggal, atau karena dia diberhentikan, yang kedua saya lupa diberhentikan ini kan kalau memang dia berkaitan dengan kasus hukum," terangnya.

Selain ketentuan pasal 87, ada pula aturan yang menyebut pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Aturan itu diatur dalam pasal 82 UU MD3.

Oleh karena itu, Agus meminta semua pihak menghormati hak-hak Novanto untuk menempuh jalur hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Dimana menurut pandangan kami, pak Setnov punya hak-hak hukum yang bisa diambil langkah-langkah hukum, yang tentu juga kita harus hormati. Sama juga kita fraksi menghormati proses hukum yang telah berlangsung termasuk KPK," tegasnya.

Agus mengungkapkan, alasan lain dari fraksi tidak mengganti Novanto dari kursi pimpinan DPR. Novanto disebut telah berkomitmen menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar hingga selesai masa jabatan.

"Sudah ada komitmen dari Pak Novanto sendiri dalam rapat bahwa beliau tetap berkomitmen mengemban amanah sebagai ketum partai sesuai Munaslub dan juga ketua DPR di tengah-tengah beliau harus menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung," tambahnya.

Sikap kader-kader di Fraksi Partai Golkar, diklaim Agus, sangat solid untuk tidak mengganti Novanto di kursi pimpinan DPR.

"Saya kira sangat solid. Sangat solid karena kami tidak ada tidak melihat alasan yang saya kira tepat untuk menjadi dasar untuk mengganti Pak Novanto sebagai Ketua DPR," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar