Anggota DPRD Kupang ditangkap saat asyik judi di rumah kontrakan
AGEN KASINO
Anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan Tim Pemberantasan Judi Direktorat Kriminal Umum Polda NTT. Dia ditangkap saat asyik berjudi di kawasan Kelurahan Sikumana.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura berinisial RK ini diamankan di rumah kontrakan pelaku judi lainnya berinisial BS. Rumah kontrakan itu dijadikan tempat berjudi bersama tiga orang lainnya.
Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
"Dari tangan keempat pelaku, kita menyita uang taruhan sebesar Rp 4 juta dan 1 paket kartu remi. Mereka memakai salah satu rumah untuk melakukan aktivitas perjudian," ungkap Yudi kepada wartawan, Selasa (18/7).
Yudi menambahkan, dari empat pelaku tersebut salah satunya itu anggota DPRD Kota Kupang asal partai Hanura.
"Ketika kita grebek, mereka lagi asik bermain. Dari keempat pelaku, salah satunya anggota DPRD Kota Kupang berinisial RK dari Fraksi Hanura," tegas Yudi.
Atas perbuatan mereka, para pelaku perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1, dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar