RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 07 Juni 2018

Sopir Grab peras dan perkosa pelanggannya

Sopir Grab peras dan perkosa pelanggannya


AGEN CASINO ONLINE

Polisi meringkus sopir Grab bernama Fujiyanto alias Fuji alias Yanto bin Barim (38), atas dugaan kasus pemerasan dan pemerkosaan. Korban merupakan pelanggannya sendiri berinisial D dan sudah saling kenal.

"Kemudian pada hari Jumat (1/6) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengajak makan ke daerah Bogor, Jawa Barat," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/6).

Setelah korban dan tersangka makan di Bogor pada pukul 21.00 WIB, selanjutnya keduanya menonton di bioskop. Namun, kata Aris, sebelum film selesai, korban minta pulang.

"Namun korban dibawa oleh pelaku ke daerah Puncak Bogor, Jawa Barat. Pada saat itu, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, tetapi ditolak oleh korban dengan alasan lagi 'halangan'," ujarnya.

Karena mendapat penolakan dari korban, lanjutnya, pelaku pun marah dan membawa korban pulang ke arah Jakarta. Tetapi, setelah di Megamendung tersangka memarkirkan mobil di depan Indomaret dan kemudian membeli lakban.

"Setelah di Rest Area Cibubur KM 10, tepatnya di wilayah Cipayung, Cibubur, Jakarta Timur, pelaku memarkirkan kendaraan di pinggir tol. Tanpa basa basi, pelaku langsung membekap korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan menggunakan lakban," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke daerah Cibinong dan di perjalanan tersangka ngambil handphone dan uang korban.

"Karena ketakutan, selanjutnya korban meminta tersangka untuk membuka ikatan kaki dan tangannya, dan mau memenuhi keinginan tersangka untuk bersetubuh. Di dalam mobil itu pelaku pun langsung memperkosa korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara atas lima tahun.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu unit mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 4232 KFD," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar