RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Minggu, 22 Juli 2018

Perintah Kapolda Metro tindak tegas penjahat jalanan dinilai berbahaya

Perintah Kapolda Metro tindak tegas penjahat jalanan dinilai berbahaya


AGEN CASINO ONLINE

Menjelang pergelaran Asean Games 2018, Polda Metro Jaya melaksanakan operasi kewilayahan cipta kondisi untuk memberantas kejahatan jalanan. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis telah memerintahkan anak buahnya tak segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku.

Hasilnya, 52 pelaku kejahatan ditembak saat penangkapan, 11 di antaranya tewas dalam rentan waktu 3 sampai 12 Juli. Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengecam aksi yang tergolong extra judicial killing itu.

LBH Jakarta mengecam perintah Irjen Idham untuk menembak pelaku jalanan. Hal tersebut mereka nilai sebagai tindakan yang berbahaya.

"Instruksi itu dalam pandangan kami instruksi yang melanggar proses hukum dan HAM," kata Arif Maulana dari LBH Jakarta, dalam pernyataan sikap 'Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing' di kantor LBH Jakarta, Minggu (22/7).

Arif mengatakan pelaku pun mempunyai hak untuk hidup dan hak untuk membela diri dan menjalankan peradilan yang adil. Dia menilai kepolisian telah melampaui kewenangannya dalam tindakan menembak mati.

"Bagaimana mungkin bisa membuktikan salah atau tidak kalau sudah dibunuh duluan, bagaimana mungkin ke pengadilan, bagaimana mungkin bisa membela diri," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Sustira Dirga, menilai tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan itu cara pintas kepolisian dalam menanggulangi kejahatan. Tindak itu merupakan cara yang melanggar hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup. Padahal, lanjut dia, hak tersebut dijamin dalam UUD 45.

"Seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya," ucap Dirga.

Dirga menambahkan, dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009, dan No. 8 tahun 2009, jelas mengatur penggunaan senjata menjadi jalan terakhir bagi anggota polisi untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

"Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, bukan untuk mematikan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Koalisi mendesak kepolisian untuk menghentikan praktik extra judisial killing. Negara pun harus turut andil mengambil tindakan agar fenomena itu tak terus berjalan.

"Menuntut Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan Kepolisian RI," kata Dirga mewakili pernyataan sikap aktivis HAM.

0 komentar:

Posting Komentar