RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 13 Oktober 2018

China revisi undang-undang, penahanan umat muslim Uighur dinyatakan legal

China revisi undang-undang, penahanan umat muslim Uighur dinyatakan legal


AGEN CASINO ONLINE

Pihak berwenang Xinjiang di China merevisi undang-undang yang mengizinkan pengadaan pusat pendidikan dan pelatihan untuk memerangi ekstremisme agama. Dengan diberlakukannya UU itu, maka penahanan umat Muslim Uighur di kamp massal dinyatakan legal.

Dalam prakteknya, pusat-pusat tersebut adalah kamp interniran di mana sebanyak 1 juta minoritas Muslim ditempatkan dalam 12 bulan terakhir. Ini menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia dan laporan-laporan LSM.

Undang-undang yang diubah menyatakan, pemerintah daerah dapat mendirikan pusat pendidikan dan pelatihan kejuruan untuk mendidik dan mengubah mereka yang telah dipengaruhi oleh ekstremisme.

Namun, selain mengajarkan bahasa Mandarin dan memberikan keterampilan kejuruan, petugas di pusat-pusat tersebut sekarang diarahkan untuk memberikan pendidikan ideologis, rehabilitasi psikologis dan koreksi perilaku di bawah klausul baru.

China membantah bahwa pusat-pusat tersebut berfungsi sebagai kamp intern, dengan mengakui bahwa pelaku kejahatan ringan juga telah dikirim ke pusat-pusat tersebut.

Mantan tahanan sudah menyampaikan kepada kelompok-kelompok hak asasi bahwa mereka dipaksa untuk mengecam Islam dan dipaksa untuk menyatakan kesetiaan mereka kepada Partai Komunis China.

"Ini adalah pembenaran retrospektif untuk penahanan massal orang-orang Uighur, Kazakhstan, dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang," kata James Leibold, seorang sarjana kebijakan etnis Tiongkok di La Trobe University, Melbourne, Australia kepada kantor berita AP, seperti dilansir dari DW, Sabtu (13/10).

"Ini adalah bentuk baru dari pendidikan ulang yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak benar-benar memiliki dasar hukum, dan saya melihat mereka berebut untuk mencoba menciptakan dasar hukum untuk kebijakan ini," tambahnya.

Warga Uighur, Kazakhstan dan minoritas Muslim lainnya yang tinggal di luar negeri telah mengindikasikan bahwa mereka tidak dapat menghubungi keluarga mereka di China.

Pemerintah Negeri Tirai Bambu selama beberapa dekade mencoba untuk menekan gerakan pro-kemerdekaan di antara komunitas Muslim Xinjiang, yang dipicu oleh frustrasi atas masuknya pendatang dari mayoritas Han China.

Pihak berwenang juga mengklaim, ekstremis di wilayah itu memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok teror, tetapi telah memberikan sedikit bukti untuk mendukung anggapan itu.


Undang-undang terbaru ini diluncurkan setelah pemerintah daerah melakukan tindakan keras terhadap umat Muslim di sana seperti melarang melarang adanya produk halal dan penggunaan jilbab.

0 komentar:

Posting Komentar