RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 31 Oktober 2017

Kasus video sejoli mesum, polisi akan tetapkan teman korban sebagai tersangka

Kasus video sejoli mesum, polisi akan tetapkan teman korban sebagai tersangka


AGEN CASINO ONLINE

Dalam waktu dekat Polresta Samarinda akan menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video porno, yang diduga diperankan sejoli berinisial Na (18) dan RA (19). Penyelidikan yang dilakukan Kepolisian saat ini mengerucut ke satu orang yang diduga pelaku penyebaran.

"Penyelidikan mengerucut pada satu orang, yang tidak lain adalah teman-teman terduga pemeran dalam video itu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono kepada merdeka.com, Selasa (31/10).

"Ya dalam waktu dekat bakal ada tersangka. Yang pertama kali menyebarkan video itu, dari ponsel terlapor (RA)," ujar Sudarsono.

Polisi telah memeriksa tidak kurang dari 10 saksi, termasuk saksi ahli dari Diskominfo Samarinda. Polisi harus jemput bola, lantaran empat saksi terakhir berada di Yogyakarta. "Tim Polres masih di sana, kemungkinan Rabu (1/11) besok balik ke Samarinda," sebut Sudarsono.

Sudarsono juga menjelaskan, video itu bukan disebarluaskan oleh terlapor, RA. Melainkan teman RA, iseng mengirim video itu, dari ponsel RA.

"Jadi, RA ini memang sempat sakit. Ada temannya saat menjenguk, pinjam ponsel. Diduga, waktu itu, yang meminjam itu memindahkan video ke ponselnya sendiri," ungkap Sudarsono.

Video itu akhirnya beredar luas, salah satunya di grup aplikasi pesan instan alumni SMA di Samarinda, yang meneruskan pendidikan kuliah di luar Samarinda. "Termasuk yang kita periksa, admin grup itu," sebut Sudarsono lagi.

Lantas, bagaimana dengan posisi Na dan AR dalam kasus itu? "Kemungkinan bebas, karena mereka ini kan korban. Mereka tidak ada niat menyebarkan karena bukan mereka yang menyebarkan," demikian Sudarsono.

Diketahui, video mesum sejoli berdurasi 5 menit, beredar melalui pesan instan dan medsos pekan lalu. Sempat mencuat dugaan, pemeran video sebagai siswa salah satu sekolah favorit di Samarinda, meski dipastikan dugaan itu salah.

Penyelidikan kepolisian berjalan, pascapelaporan orang tua siswi terduga pemeran dalam video itu, Senin (23/10) lalu. Pihak terlapor adalah RA (19), terduga pemeran pria. Selain fokus menyelidiki pemerannya, polisi juga menyelidiki penyebar video mesum, yang juga diancam sanksi pidana.

Cari dukungan soal revisi UU Ormas, Demokrat akan lobi fraksi lain

Cari dukungan soal revisi UU Ormas, Demokrat akan lobi fraksi lain


AGEN CASINO ONLINE

Partai Demokrat bakal mendorong revisi UU Ormas baru ke dalam prolegnas 2018 menjadi inisiatif DPR. Ketua DPP Demokrat Fandi Utomo mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan fraksi lain di parlemen agar usulan revisi UU Ormas mendapat dukungan.

"Mau istilahnya lobi, istilahnya apa, terserah. Yang penting kita punya pikiran, kita sampaikan ke teman-teman, ke pemerintah, kita sudah siapkan naskah akademik, mudah-mudahan cocok," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Demokrat akan berkomunikasi tidak hanya kepada fraksi yang menerima pengesahan UU Ormas dengan catatan revisi seperti PPP, dan PKB, tetapi juga dengan fraksi lain yang menolak seperti PAN, Gerindra dan PKS.

"Ini kebetulan baru ketemu Gerindra dulu, nanti ketemu semua, ketemu teman-teman PDIP, Golkar, semua," ujarnya.

Terpisah, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan, fraksinya bakal mendukung revisi UU Ormas yang diajukan Demokrat. Gerindra diklaim memiliki semangat yang sama bahwa UU Ormas harus segera diperbaiki.

"Karena kita semua menyadari bahwa keberadaan Perppu Ormas ini bermasalah, banyak sekali kekurangan dan kelemahannya," ucapnya.

Saat ini, Partai Gerindra tengah mengkaji poin-poin untuk revisi UU Ormas. "Jadi kami akan menyambut, kami akan juga ikut mendiskusikan karena kami di juga sedang melakukan kajian lebih mendalam kira-kira pasal-pasal mana, dan substansi mana saja yang perlu direvisi," ungkap dia.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengungkapkan , peluang revisi UU Ormas masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018, masih terbuka lebar.

Firman menerangkan usulan itu harus dibawa ke dalam rapat panitia kerja (Panja) Prolegnas untuk dibahas dan ditentukan akan masuk ke prioritas jangka menengah atau panjang.

Namun, poin revisi UU Ormas bisa langsung diajukan dalam rapat jika naskah akademik revisi UU Ormas telah disetujui pemerintah dan DPR.

"Kalau sudah jadi kesepakatan politik masuk dalam prolegnas, setelah reses ini kami mau rapat dengan pemerintah. Nanti kalau DPR dan pemerintah setuju ya sudah masuk prolegnas dan dilakukan tahapan pembahasan," tukasnya.

46 Anggota DPRD Bekasi belum kembalikan mobil dinas

46 Anggota DPRD Bekasi belum kembalikan mobil dinas


AGEN CASINO ONLINE

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengancam akan menahan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD setempat jika tak mengembalikan kendaraan dinas. Mereka diberikan waktu hingga pertengahan November mendatang.

"Tunjangan transportasi Rp 15 juta setiap anggota DPRD, ada 46 orang yang berhak atas tunjangan tersebut," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Supandi Budiman, Selasa (31/10).

Dia menjelaskan, Pemda Bekasi telah mengalokasikan anggaran tunjangan transportasi untuk Oktober-Desember 2017 pada APBD perubahan. Namun, dana itu belum bisa dicairkan karena masih dikoreksi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan.

"Pekan besok sudah selesai, sehingga bisa segera dicairkan," jelasnya.

Supandi mengungkapkan, penarikan kendaraan dinas ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif dan anggota DPRD. Tapi, khusus pimpinan masih diberikan kendaraan dinas.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera memberikan surat edaran perihal penarikan mobil dinas kepada 46 anggota DPRD mulai besok. Adapun, mobil dinas tersebut jenis Toyota Kijang Innova.

"Sebenarnya sudah ada 10 orang yang ingin mengembalikan. Tapi, saya tolak. Soalnya inginnya serentak jadi lebih mudah menginventarisasinya," ujarnya.

Satu setengah jam, AHY bincang santai dengan Prabowo di Kertanegara

Satu setengah jam, AHY bincang santai dengan Prabowo di Kertanegara


AGEN CASINO ONLINE

Direktur Yudhoyono Institute Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diam-diam melakukan pertemuan dengan Ketua umum Gerindra Prabowo Subianto, Selasa (31/10) sore tadi. Keduanya melakukan pertemuan di kediaman orangtua Prabowo di Kertanegara, Jakarta.

"Tadi sore dari jam 17.00 WIB sampai 18.30 WIB. AHY dan Pak Prabowo cukup lama bertukar pikiran mengenai geo-politik internasional dan hubungannya dengan Indonesia," kata Wasekjen Demokrat Rachland Nashidik dalam pesan singkat.

Selain itu, Prabowo dan AHY juga bicara mengenai perlunya para pemimpin mengesampingkan kepentingan politik partisan saat menghadapi hal-hal mengenai kepentingan bersama, baik sebagai sesama warga negara dan bangsa.

"AHY bersilaturahmi dengan Pak Prabowo setelah berturut turut menemui Pak Jokowi, Pak Anies, Pak Ahok dan Pak JK," kata Rachland.

AHY didampingi Rachland Nashidik, Rico Rustombi, Andi Arief dan Husni Thamrin. Putra sulung SBY bersama Prabowo secara khusus mendiskusikan perlunya para pemimpin menemukan dan menyepakati common ground di tengah-tengah perbedaan-perbedaan politik yang wajar dalam demokrasi.

"Di akhir pertemuan, Pak Prabowo dan AHY saling mendoakan bagi kesehatan dan kesuksesan masing-masing. Pertemuan berlangsung satu setengah jam dalam suasana serius tapi santai," kata Rachland lagi.

Jubir Partai Demokrat ini memastikan, keduanya tidak bicara tentang Pemilu 2019 nanti. Keduanya memang sempat diisukan bakal duet di Pilpres dua tahun lagi. Tapi Rachland menegaskan, tak ada pembahasan menyangkut pilpres di pertemuan tadi.

Senin, 30 Oktober 2017

Periksa Syafruddin Arsyad, KPK dalami SKL rugikan negara Rp 4 triliun

Periksa Syafruddin Arsyad, KPK dalami SKL rugikan negara Rp 4 triliun


AGEN CASINO ONLINE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini (30/10). Pemeriksaan itu dilakukan selama empat setengah jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran Syafruddin dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dilakukan saat menjabat sebagai Ketua BPPN. SKL itu diduga merugikan negara sebesar Rp 4 triliun.

"Tentu penyidik mendalami lebih lanjut peran dari tersangka sebagai pimpinan BPPN pada saat itu yang menerbitkan SKL terhadap salah satu obligor yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari 4 triliun tersebut," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

"Jadi kami dalami Bagaimana proses penerbitan SKL tersebut dan apa saja yang dilakukan oleh tersangka dalam periode menjabat," ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK terus mengusut kasus suap BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Berdasarkan pemberitaan terakhir, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa 39 saksi dalam kasus tersebut.

"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Febri juga mengatakan pihaknya terus menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.

"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.

Polisi minta pendapat ahli dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani

Polisi minta pendapat ahli dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani


AGEN CASINO ONLINE

Polisi meminta pendapat dari beberapa ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan musisi Dhani Ahmad Prasetyo ( Ahmad Dhani). Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, BTP Network.

"Jadi saat ini masih ada pemeriksaan terhadap beberapa ahli kami sudah konsultasikan untuk meminta pendapat para ahli terkait dengan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Beberapa saksi ahli yang akan dimintai pendapat oleh pihaknya itu seperti ahli bahasa, saksi pidana, saksi ahli ITE dan juga saksi ahli sosiologi. Hal itu karena untuk memudahkan pihaknya dalam menangani proses penyidikan ini.

"Ya mudah-mudahan dalam waktu minggu ini semua sudah mendapat jawaban. Memang kemarin juga koordinasi dan konsultasi dan lebih jelas lagi untuk proses pemeriksaan saksi ahli selesai, kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Untuk mempercepat kasus ini, pihaknya akan secepatnya segera melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan status terhadap Ahmad Dhani. "Kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status apakah ini bisa dinaikkan tersangka ataupun tidak," ucapnya.

Jika memang statusnya daripada Ahmad Dhani naik menjadi tersangka, maka polisi akan melakukan pencekalan terhadap Ahmad Dhani. "Ya dari hasil gelar ini statusnya bisa dinaikkin apa enggak. Bisa dicekal apa tidak, ya sesuai ketentuan dan aturan ya bisa dilakukan pencekalan," tandasnya.

Sebelumnya, Pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan laporan terhadap musisi Ahmad Dhani ke tahap penyidikan. Laporan tersebut terkait kicauannya di akun Twitter-nya yang dianggap berbau kebencian juga penghinaan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada awal Maret 2017 lalu.

"Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan. Pokoknya intinya untuk kasus itu kita naikkan ke proses sidik," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7).

Kata Iwan, peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Iwan mengaku kalau sudah memiliki bukti yang cukup atas kasus ini.

"Ada keterangan saksi dan barang bukti. Ada dua keterangan ahli, ahli pidana dan ITE," katanya.

Lanjut Iwan, pihaknya kini tengah menjadwalkan untuk memanggil pentolan Dewa 19 itu untuk diperiksa.

"Ya udah pasti akan kita periksa. (Kapan?) Ya nanti akan kita kasih tahu jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kita lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu ya g dilaporkan akan kita panggil dengan statusnya sebagai saksi, setelah itu baru kita gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," pungkasnya.

Status Dhani saat ini masih sebagai terlapor dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi berencana memeriksa Dhani dalam waktu dekat ini.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Ia kemudian dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Fahri Hamzah ingatkan Pemprov DKI dasar hukum menutup Hotel Alexis

Fahri Hamzah ingatkan Pemprov DKI dasar hukum menutup Hotel Alexis


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak memperpanjang permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Namun, Fahri mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta untuk melihat dasar hukum dan legalitas untuk menutup hotel tersebut.

Penutupan hotel Alexis menjadi salah satu janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Anies- Sandiaga Uno saat kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau itu memang janji kampanye, memang janji harus dilaksanakan, tapi pelaksanaan janji kampanye itu dasarnya adalah tetap hukum," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10).

Lebih lanjut, Fahri akan mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan izin hotel Alexis selama UU mengizinkan Anies dan Sandiaga keputusan tersebut.

"Pada prinsipnya kalau sesuatu yang ilegal, memang tidak boleh ada sebab semua yang illegal menjadi pintu bagi tindakan yang ilegal lainnya," tegas dia.

Pemerintah Provinsi DKIJakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).