RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 22 Maret 2017

Eks hakim MK soal e-KTP: Ada yang mengatakan dakwaan KPK agak lemah

Eks hakim MK soal e-KTP: Ada yang mengatakan dakwaan KPK agak lemah


AGEN KASINO

Banyak orang disebut-sebut dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi e-KTP. Mantan Mahkamah Konstitusi, Harjono berpendapat, KPK tidak bisa membuat dakwaan secara sepihak. Jika itu dilakukan, kata dia, maka dakwaan akan lemah dan pembuktiannya juga akan susah.

"Dakwaan KPK sepihak, bahwa ada yang mengatakan seperti itu (memberi uang) lalu nama dimunculkan. Padahal pidana itu kan harus pembuktian. Sedangkan ini masih keterangan satu orang. Jadi dakwaannya agak lemah," kata Harjono, Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut Harjono, seharusnya KPK melakukan konfirmasi atas keterangan tersebut sebelum memasukkan nama-nama dalam dakwaan.

"Kata satu orang kok dibuat sebagai indikasi. Baru nyebut nama, belum ada bukti," tegasnya.

Harjono juga tidak memungkiri bahwa nama-nama yang disebut dalam dakwaan KPK berpontensi dirugikan nama baiknya. Sehingga orang-orang yang merasa dirugikan itu bisa jadi membuat laporan.

"Ya laporkan saja kalau terganggu," ujarnya.

Seperti diketahui, sidang e-KTP digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang dengan terdakwa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto itu, banyak orang disebut menerima duit korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar