RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 17 Juli 2017

Aturan main pergantian Ketua DPR pasca Setnov jadi tersangka KPK

Aturan main pergantian Ketua DPR pasca Setnov jadi tersangka KPK


AGEN KASINO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Selain menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Setnov sapaan akrabnya, juga menduduki posisi sebagai Ketua DPR. Desakan agar Setnov mundur dari jabatannya kembali mencuat seiring status hukumnya sebagai tersangka. Bagaimana aturan main pergantian Ketua DPR jika menyandang status tersangka KPK?

Pemberhentian Ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Pada Pasal 87 ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 87 ayat 2 menyebut Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR

c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. Ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;

f. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau

g. Diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 87 ayat 3. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.

Pasal 87 ayat 4. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

Pasal 87 ayat 5. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 87 ayat 6. Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.

Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Setya Novanto mundur dari Ketua DPR setelah menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP. Desakan mundurnya Setnov agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

"Untuk menghadapi proses hukum Setya Novanto harus mundur sebagai Ketua DPR," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Senin (17/7).

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan akan menggelar rapat untuk membahas penetapan Novanto sebagai tersangka itu.

"Kita lihat kita bahas kita klarifikasi nanti akan kita rapatkan di pimpinan DPR mungkin besok bagaimana tentang mekanisme kita di dalam dan juga kita lihat perkembangan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).

Fadli menyebut pimpinan bakal melihat mekanisme di UU MD3 apabila ada anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Merujuk pada UU MD3, Novanto masih menjabat sebagai Ketua dan anggota DPR apabila belum ada keputusan hukum yang final atas kasusnya.

"Maka kalau yang bersangkutan mengajukan satu tuntutan hukum yang belum final atau semacam upaya hukum yang belum final atau inkrah yang bersangkutan tetap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terangnya.

Soal pelaksana tugas Ketua DPR, Fadli menyebut masalah tersebut tergantung pada Partai Golkar. Pergantian Novanto sebagai Ketua DPR bisa dilakukan jika ada permintaan dari Golkar atau keputusan hukum tetap.

"Kalau Plt bisa saja tergantung nanti di pimpinan kita lihat nanti di MD3 aturan mainnya. Kalau Plt kan biasa cukup di pimpinan seperti pada waktu yang lalu pimpinan rapat kemudian memutuskan, kebetulan saya," tegasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.

Atas perbuatannya, Setya disangkakan telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menguntungkan diri sendiri atau korporasi atau orang lain dari proyek e-KTP dengan nilai kontrak proyek Rp 5,9 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

0 komentar:

Posting Komentar