RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 06 November 2017

Kasus meme Novanto, Polri anggap agar jadi pembelajaran masyarakat

Kasus meme Novanto, Polri anggap agar jadi pembelajaran masyarakat


AGEN CASINO ONLINE

DKA (29) menjadi tersangka yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap Ketua DPR Setya Novanto, akibat meme yang dirinya buat beberapa pekan lalu. Selain DKA, sedikitnya ada 32 akun media sosial dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena mereka mengunggah meme terkait dirinya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, jika pihaknya masih terus melakukan proses terhadap 32 akun media sosial lainnya yang sudah dilaporkan oleh Novanto. "Baru satu (tersangka). Yang lain prosesnya belom, masih on going," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Mengenai polisi yang dengan sigap memproses DKA, ternyata menuai banyak kritikan dari masyarakat. Karena dalam kasus penyiraman terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, justru terbilang sangat lama.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri menuturkan bahwa itu sudah menjadi risiko aparat kepolisian jika banyaknya kritikan saat pihaknya menangani sebuah kasus yang belum tuntas. Terlebih lagi cepat dalam menangani laporan yang dibuat oleh Novanto terhadap DKA.

"Kalau enggak dikriminalisasi. Nanti yang lain katakan juga saya enggak bisa dikriminalisasi. Itulah risikonya polisi. Kalau ada yang melapor ya harus diproses. Semua orang itu kan sama dimuka hukum jadi kebetulan ada laporan diproses," tuturnya.

Dengan adanya kasus meme, Setyo menyebut ini sebagai suatu pembelajaran agar tak ceroboh dalam melakukan suatu tindakan. Karena jangan sampai menyesal setelah melakukan suatu tindakan terutama di dalam sebuah media sosial yang berujung pidana.

"Jadi, saya selalu mengatakan tolong pikir dulu baru pencet. Jangan mencet baru mikir. Nanti setelah mencet oh iya ini kan mengganggu orang, itu kan enggak bagus. Jadi, tolong diperhatikan betul. Ini edukasi kepada masyarakat," sebutnya.

Dalam kasus ini, lanjut Setyo, pihaknya atau penyidik akan meminta keterangan dari beberapa ahli, seperti keterangan dari ahli bahasa dan juga ahli ITE.

"Ini untuk menentukan masuk atau tidaknya (tindak pidana) teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta merta. Kita akan undang ahli. Yang disebut dengan ujaran kebencian, apa itu menyinggung perasaan pasal 310 dan 311 itu diminta keterangan ahli. Ahli bahasa, ahli IT juga," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar