RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 09 November 2017

Usai tembak Dokter Letty, suami bawa dua senjata rakitan ke polisi

Usai tembak Dokter Letty, suami bawa dua senjata rakitan ke polisi


AGEN CASINO ONLINE

Sore tadi telah terjadi penembakan di klinik Azzahra, Jl Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Penembakan tersebut dilakukan oleh seorang pria dokter berinisial H yang menembak istrinya sendiri, Dokter Letty Sultri.

Letty tewas di tempat setelah tubuhnya terkena tiga peluru dari enam peluru yang ditembakkan suaminya. Pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan pelaku tersebut melarikan diri ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri dan mengaku telah menembak istrinya. Pelaku datang sekitar jam 16.00 ke Polda Metro Jaya dan petugas langsung memeriksanya.

"Dari kejadian jam 14.00, dia datang jam 16.00-an ya di depan, kemudian kita periksa dan kita temukan senpi ya. Ternyata dia menyampaikan bahwa dia habis melakukan penembakan di Jakarta Timur, kemudian dia diserahkan Reskrim. Sekarang masih kita periksa, nah kita periksa masih belum dapatkan ya kelanjutannya seperti apa," papar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (09/11).

Argo menambahkan, pelaku menembak istrinya menggunakan senjata rakitan berjenis Revolver dan FN. Pistol tersebut akan diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor). Pelurunya pun masih didalami pihak penyidik. "Ada dua jenis senjata ya revolver dan FN, itu dia rakitan ya," ucap Argo.

Kini pelaku tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan pelaku, sebab proses pemeriksaan masih berjalan. "Sampe sekarang kita masih kesulitan ya, masih menunggu, masih memeriksa, toh pelan pelan biar nanti dia ngomong sebenarnya. Informasi masih kita kumpulkan nanti kita cek," ujar Argo.

Pelaku terancam terkena Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukumannya pun bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Pasal pembunuhan bisa 340 dan 338 ya" tandas Argo.

0 komentar:

Posting Komentar