RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 20 Januari 2018

KPU dinilai bertele-tele jalankan putusan MK soal verifikasi faktual

KPU dinilai bertele-tele jalankan putusan MK soal verifikasi faktual


AGEN CASINO ONLINE

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan KPU saat ini harus fokus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya, MK mengatur bahwa seluruh parpol termasuk 12 partai yang mengikuti Pemilu 2014 wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Dia mengatakan KPU terlalu banyak berkomunikasi dengan DPR dalam hal ini. Sehingga persoalan yang sebenarnya sederhana menjadi rumit. Walau akhirnya dalam RDP pada Selasa lalu antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah, DPR telah menyetujui verifikasi faktual ini.

"Mengomunikasikan hal-hal yang tidak perlu dikomunikasikan yang kemudian itu menjadi bertele-tele. Padahal untuk melaksanakan putusan MK itu yaitu cukup konsultasi perubahan jadwal, subtansi verifikasi tidak perlu di konsultasi. Persoalan yang sederhana menjadi melebar," jelasnya dalam diskusi perspektif Indonesia dengan tema Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Bahkan Sigit mengatakan walau awalnya banyak partai politik yang tidak setuju terkait verifikasi faktual. Terlebih 12 partai peserta pemilu 2014 tidak siap ini menyebabkan proses pemilu menjadi rumit.

"Karena merasa tidak siap dengan kondisi perpartaian mereka dengan struktur partai tidak siap, keanggotaan, kantor-kantor cabang tidak siap kemudian berusaha meringankan persyaratan verifikasi faktual," katanya.

Sebelumya, Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera. Menurut Mardani rata-rata fraksi keberatan dengan keputusan MK yang mengharuskan adanya verifikasi faktual bagi seluruh partai.

Sampai akhirnya saat RDP Selasa lalu Komisi II sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.

"Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.

0 komentar:

Posting Komentar