RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Minggu, 30 Juli 2017

Para tersangka korupsi e-KTP diprediksi bakal ajukan praperadilan

Para tersangka korupsi e-KTP diprediksi bakal ajukan praperadilan


AGEN KASINO

Indonesian Corruption Watch (ICW) memprediksi kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP banjir pengajuan gugatan praperadilan oleh para tersangkanya. Prediksi itu melihat para tersangka tersebut mempunyai posisi dan kekuatan politik.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka-tersangka lain dalam perkara KTP-EL juga akan mengajukan upaya yang sama dengan Miryam," kata peneliti ICW Lola Easter dalam diskusi di kantor ICW Jalan Kalibata Timur IV D Nomor 6 Jakarta Selatan, Minggu (30/7).

Menurut Lola, dugaan itu merujuk dari salah satu tersangka yang mengajukan praperadilan Miryam S Haryani, meski pada akhirnya gugatan itu ditolak majelis hakim. Oleh karena ury, Lora berharap majelis hakim bisa menjaga independensi serta imperialitasnya dalam menangani kasus tersebut.

"Selain independensi hakim, muncul juga kekhawatiran mengenai integritas hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi," ujarnya.

Dari catatan ICW, menurut Lola, ada beberapa pola dan modus korupsi di sektor pengadilan yang melibatkan hakim. Potensi korupsi yang melibatkan hakim setidaknya dapat terjadi pada 3 (tiga) tahapan.

Pertama, sebelum dan saat mendaftarkan perkara. Hal ini dilakukan agar perkara jatuh kepada hakim yang menguntungkan para pemesannya. Kedua, tahap persidangan. Korupsi di tahap ini adalah agar hakim bertindak tidak objektif misalnya mengesampingkan bukti atau saksi yang dapat menjerat terdakwa.

Ketiga, saat pembacaan putusan. Ini modus yang paling sering dilakukan para terdakwa korupsi agar putusan menguntungkan pelaku korupsi seperti dibebaskan, dikurangi hukumannya atau uang penggantinya maupun tidak menyebut pihak lain yang berpotensi dijerat dalam kasus korupsi.

"Dengan pola dan modus di atas membuat publik khawatir jika pelaku-pelaku korupsi E-KTP memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan praktik korupsi di Pengadilan Tipikor. Menurut catatan ICW sejauh ini sudah ada 39 hakim yang pernah dilaporkan dan diduga melakukan praktik korupsi. Sebanyak I5 di antaranya termasuk hakim di Pengadilan Tipikor telah diproses oleh KPK. Mayoritas modusnya pun hampir keseluruhan sama. Yakni menerima suap untuk mempengaruhi putusan," ungkapnya.

Menurut dia, penuntasan kasus e-KTP ini menjadi penting bagi KPK. Setidaknya pengungkapan kasus ini dapat dijadikan momentum untuk menunjukan kinerja KPK dalam hal memberantas korupsi kelas kakap.

"Maka dari itu sektor pengadilan menjadi muara untuk menindak sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku korupsi," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar