RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 15 Desember 2018

Jerman Bolehkan Identitas Gender Ketiga di Akta Kelahiran

Jerman Bolehkan Identitas Gender Ketiga di Akta Kelahiran


AGEN CASINO ONLINE

Parlemen Jerman kemarin menyetujui opsi gender ketiga di akta kelahiran bagi siapa pun yang lahir tanpa memiliki jenis kelamin jelas apakah perempuan atau laki-laki atau disebut interseks.

Koalisi partai pengusung Kanselir Angle Merkel meloloskan undang-undang yang mengizinkan bayi lahir dengan kelamin interseks didaftarkan sebagai jenis kelamin 'lain-lain'.

Dilansir dari laman the Straits Times, Jumat (14/12), aturan ini menyusul keputusan Mahkamah Agung Jerman yang pada November tahun lalu menyebut undang-undang tentang jenis kelamin saat ini mendiskriminasi orang dengan jenis kelamin interseks. Identitas seksual, kata MA Jerman, adalah hal yang harus dilindungi sebagai hak asasi.

Interseks adalah variasi karakteristik kelamin (termasuk kromosom, gonad, dan alat kelamin) yang membuat seseorang tidak dapat diidentifikasi sebagai laki-laki atau perempuan. Variasi ini meliputi ambiguitas jenis kelamin dan kombinasi genotip kromosom dan fenotip seksual selain XY (laki-laki) dan XX (perempuan).

Interseks adalah istilah untuk menggambarkan seseorang yang terlahir dengan alat kelamin yang berbeda dengan alat kelamin laki-laki maupun perempuan. Seseorang disebut interseks ketika mereka secara biologis dianggap berbeda dengan laki-laki maupun perempuan.

Menurut PBB, ada sekitar 0,005 hingga 1,7 persen penduduk di muka bumi adalah interseks.

Undang-undang baru di Jerman ini membuat orang bisa mengganti identitas kelaminnya namun hal ini mengundang kritik karena dalam banyak kasus diperlukan pemeriksaan medis.

Sejak 2013 Jerman mengizinkan bayi yang lahir dengan karakteristik dua kelamin tidak perlu mengisi kolom jenis kelamin di akta kelahiran.

0 komentar:

Posting Komentar