RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 26 Maret 2019

Muslim Prancis Tuntut Facebook dan YouTube karena tayangkan penembakan Selandia Baru

Muslim Prancis Tuntut Facebook dan YouTube karena tayangkan penembakan Selandia Baru


AGEN CASINO ONLINE

Salah satu organisasi yang mewakili muslim Prancis menuntut jejaring sosial Facebook dan YouTube dengan tuduhan penghasut kekerasan karena membiarkan video penembakan di Selandia Baru beredar di situs mereka.

Dewan Iman Muslim Prancis (CFCM) mengatakan kedua perusahaan itu sudah mengedarkan materi yang mendukung terorisme dan melukai rasa kemanusiaan. Sejauh ini belum ada komentar dari Facebook dan YouTube atas tuntutan ini.

Laman Aljazeera melaporkan, Selasa (26/3), penembakan di dua masjid di Christchurch 15 Maret lalu yang menewaskan 50 orang dan melukai puluhan lainnya, disiarkan langsung melalui Facebook selama 17 menit dan video itu disalin kemudian di bagikan ke media sosial di dunia maya.

Facebook mengatakan mereka sudah menghapus ratusan ribu salinan video itu.

Namun cuplikan video penembakan itu masih bisa ditemukan di Facebook, Twitter, dan YouTube beberapa jam setelah serangan terjadi. Demikian pula di Instagram dan Whatsapp.

Abdullah Zekri, presiden pengawasan Islamofobia di CFCM mengatakan, organisasi mereka sudah mengajukan tuntutan hukum terhadap Facebook dan YouTube di Prancis.

Ketua Komisi Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat pekan lalu juga menulis surat kepada pimpinan empat perusahaan teknologi, menyerukan mereka untuk bekerja lebih baik lagi menghapus konten kekerasan di situs mereka.

Juru bicara Federasi Asosiasi Islam Selandia Baru (FIANZ) Anwar Ghani menyambut baik tindakan organisasi muslim Prancis itu.

"Mereka (Facebook dan YouTube) sudah gagal, kali ini fatal, ini adalah orang yang sedang mencari perhatian dan situs kalian dipilihnya untuk mengiklankan kejahatan," kata Ghani.

0 komentar:

Posting Komentar